Program Studi Kimia Jenjang Magister Fakultas Sains dan Matematika Universitas Diponegoro (PSKJM-FSM Undip) ini merupakan salah satu program studi di Fakultas Sains dan Matematika Universitas Diponegoro. Pendirian PSKJM-FSM Undip dimulai pada tahun 2011 dengan mengajukan surat permohonan pembukaan Program Studi Baru Jenjang Magister (S2) Kimia oleh FSM (waktu itu masih FMIPA) ke Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti) dengan surat Dekan Fakultas MIPA No 2232/UN7.3.8/AK/2011 yang dikirim melalui Rektor Undip pada tanggal 10 Agustus 2011.
Selanjutnya, Senat Universitas Diponegoro yang dipimpin oleh Prof. Sudharto P. Hadi, MES,Ph.D melakukan kajian secara mendalam terutama yang terkait dengan keberlanjutan dan operasional penyelenggaraan program studi yang diusulkan. Hasil dari kajian ini memutuskan bahwa Senat Universitas Diponegoro mendukung sepenuhnya pendirian Program Studi Kimia Jenjang Magister (S2). Secara formal, dukungan ini dituangkan dalam bentuk Surat Pernyataan Dukungan Senat Universitas No 4789/ UN7.P/DT/2011. Selanjutnya rektor Undip mengajukan Surat Permohonan Pembukaan Program Studi Kimia Jenjang Magister (S2) FSM Undip kepada Dirjen Dikti dengan surat No. 4787/UN7.P/DT/2011 tanggal 24 Agustus 2011.
Sebagai wujud keseriusan permohonan tersebut, Dekan Fakultas MIPA, Dr. Muhammad Nur, DEA membentuk Panitia Persiapan Pembukaan Program Studi Kimia Jenjang Magister (S2) FSM dengan surat tugas No. 2754/UN/.3.8/AK/2012 tanggal 4 oktober 2012. Panitia ini diketuai oleh Dr. Parsaoran Siahaan, MS dan beranggotakan 8 orang. Waktupun terus berjalan hingga pada tanggal 28 Januari 2014 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Dirjen Dikti memberikan mandat kepada Undip untuk menyelenggarakan Program Studi Kimia Jenjang Magister (S2) melalui surat No 66/E.E2/DT/2014 yang ditujukan kepada Rektor Undip. Surat dari Kemendikbud Dirjen Dikti ini kemudian dibalas oleh Dekan FSM (FMIPA) Undip dengan mengirimkan surat No 2811/UN7.3.8/AK/2014 tanggal 18 September 2014 yang berisi kesediaan menerima dan melaksanakan mandat untuk membuka Program Studi Kimia Jenjang Magister (S2). Setelah melalui masa penantian selama 2 tahun, akhirnya pada tanggal 14 April 2016 terbit Surat Keputusan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia No 150/KPT/I/2016 tentang Pembukaan Program Studi Kimia Jenjang Magister-FSM Undip.
Secara garis besar, kurikulum PSKJM-FSM Undip mengacu kepada Surat Edaran Direktorat Pendidikan Tinggi Kemendiknas No. 232/U/2000 dan diperbaharui dengan Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia No. 44 Tahun 2015, yakni beban kurikulum jenjang magister (S2) minimal 40 SKS. Dalam hubungan ini, kurikulum PSKJM-FSM Undip ditetapkan minimal 41 SKS. Untuk menempuh 41 SKS mahasiswa diharuskan menyelesaikan perkuliahan selama 4 semester. Kurikulum PSKJM-FSM Undip terdiri dari Satuan Matakuliah, Tesis (Tugas Riset), Seminar, dan Ujian Magister. Satuan mata kuliah terdiri dari matakuliah wajib dan matakuliah pilihan dengan total beban sebanyak 31 SKS. Tugas Riset S2 Kimia dibagi menjadi dua tahapan yaitu Tugas Riset I dan Tugas Riset II yang masing-masing memiliki beban 4 SKS. Tugas Riset I berlangsung di Semester III, meliputi: Proposal Tesis, Seminar Proposal Tesis dan Penelitian. Tugas Riset II berlangsung di Semester IV, meliputi: Penelitian, Penulisan Tesis, Seminar Kemajuan Tesis dan Penulisan draft Karya Ilmiah (publikasi pada Jurnal Nasional atau Jurnal/Prosiding Internasional)
PSKJM-FSM Undip menyelenggarakan dua (2) bidang peminatan, yakni:
(1) Kimia Bioorganik,
(2) Kimia Material Anorganik
Setiap bidang peminatan itu memuat satu atau dua matakuliah pilihan yang menjadi matakuliah wajib bidang minat. Mahasiswa yang memilih bidang minat tertentu masih diperbolehkan mengambil matakuliah dari bidang peminatan lain.